Ada empat hukum dasar
dalam logika, yaitu menurut Aristoteles, 384-322 SM; John Stuart Mill,
1806-1873; G.W. Leibniz, 1646-1716. Hukum ini: terutama untuk logika induktif
·
Hukum Identitas (Princium Identitatisatau Law of Identity) atau hukkum persamaan; yang menegaskan bahwa sesuatu itu
adalah sama dengan dirinya sendiri. Hukum ini adalah hukum kesamaan yang
artinya bahwa jika a=b dan b=c, maka a=c atau a terjadi maka c juga terjadi.
·
Hukum Kontradiksi (Principium Contradiction atau Law of
Contradiction) atau hukum perbedaan, yang
menyatakan bahwa sesuatu itu pada saat yang sama tidak dapat sekaligus memiliki
sifat tertentu dan juga tidak memiliki sifat tertentu itu. Jika a tidak sama
dengan b, dan b tidak sama dengan c, maka tidak mungkin a dan c terjadi
bersamaan pada waktu yang sama. Jadi tidak ada sesuatu yang pada waktu yang
sama saling bertentangan.
·
Hukum Tiada Jalan Tengah (principium Exclusi Tertii atau Law of
Excluded Middle) yang mengungkapkan bahwa
sesuatu itu pasti memiliki suatu sifat tertentu atau tidak memiliki sifat
tertentu itu dan tidak ada kemungkinan lain. Jika a diketahui dan b diketahui,
maka adanya kejadian tersebut (c) mesti karena sebab lain.
·
Hukum Cukup Alasan (Principium Ration Sufficientis atau Law Of
Sufficinet Reason) yang menjelaskan bahwa
jika terjadi perubahan pada sesuatu, perubahan itu haruslah berdasarkan alas an
yang cukup. Artinya tidak ada perubahan yang tiba-tiba tanpa alas an yang dapat
dipertanggung jawabkan secara rasional. Hukum ini merupakan hukum pelengkap
hukum identitas.
0 komentar:
Posting Komentar