Senin, 21 November 2016

Hukum Logika


Ada empat hukum dasar dalam logika, yaitu menurut Aristoteles, 384-322 SM; John Stuart Mill, 1806-1873; G.W. Leibniz, 1646-1716. Hukum ini: terutama untuk logika induktif
·         Hukum Identitas (Princium Identitatisatau Law of Identity) atau hukkum persamaan; yang menegaskan bahwa sesuatu itu adalah sama dengan dirinya sendiri. Hukum ini adalah hukum kesamaan yang artinya bahwa jika a=b dan b=c, maka a=c atau a terjadi maka c juga terjadi.
·         Hukum Kontradiksi (Principium Contradiction atau Law of Contradiction) atau hukum perbedaan, yang menyatakan bahwa sesuatu itu pada saat yang sama tidak dapat sekaligus memiliki sifat tertentu dan juga tidak memiliki sifat tertentu itu. Jika a tidak sama dengan b, dan b tidak sama dengan c, maka tidak mungkin a dan c terjadi bersamaan pada waktu yang sama. Jadi tidak ada sesuatu yang pada waktu yang sama saling bertentangan.
·         Hukum Tiada Jalan Tengah (principium Exclusi Tertii atau Law of Excluded Middle) yang mengungkapkan bahwa sesuatu itu pasti memiliki suatu sifat tertentu atau tidak memiliki sifat tertentu itu dan tidak ada kemungkinan lain. Jika a diketahui dan b diketahui, maka adanya kejadian tersebut (c) mesti karena sebab lain.
·         Hukum Cukup Alasan (Principium Ration Sufficientis atau Law Of Sufficinet Reason) yang menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan pada sesuatu, perubahan itu haruslah berdasarkan alas an yang cukup. Artinya tidak ada perubahan yang tiba-tiba tanpa alas an yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional. Hukum ini merupakan hukum pelengkap hukum identitas. 

0 komentar:

Posting Komentar